Wednesday, May 8, 2019

Fiqih Kelas 7 smt ganjil

  1. Bahan ajar pelajaran fiqih MTs kelas VII ganjil

    1. Pengertian Shalat
Asal makna shalat menurut beeahasa Arab ialah “doa”, tetapi yang dimaksud di sini adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan disudahi dengan salam dengan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Masalah kewajiban shalat sudah jelas yakni bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalil-dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi SAW. Diantara ayat Al-Qur’an yang mewajibkan shalat:
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.(QS. AL-Haj, ayat 77)
Artinya : dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'[ (QS. Al-Baqarah, ayat 43)
Artinya : “dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (Al-ankabut : 45)
Dalil-dalil hadits yang mewajibkan shalat antara lain :
Hukum shalat yang disyari’atkan Islam ada dua macam, yaitu fardhu (wajib) dan shalat sunnah. Shalat fardhu terdiri atas lima macam, yaitu shalat subuh, dzuhur, asar, maghrib, dan isya’. Kelima shalat fardhu tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
Allah berfirman :
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Qs. An-Nisa’ :103)
Sebagai seorang mukmin, sudah seyogyanya untuk bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat yang tidak terhitung jumlahnya, diantaranya nikmat shalat. Dengan melaksanakan shalat berarti telah melaksanakan perintah Allah, dan bersyukur kepada-Nya atas segala rahmat dan nikmat yang telah diberikan.
Nabi bersabda :
اتقوا الله ربكم و صلوا خمسكم وصوموا شهركم وادوا زكاة اموالكم واطيعوا ذا امركم تدخلوا جنة ربك
Artinya : Bertaqwalah kepada Allah Tuhan kalian, jalankanlah shalat lima waktu kalian, puasalahsatu bulan penuh di bulan Ramadhan kalian, tunaikanlah zakat kekayaan kalian, dan taatilah pemegang kekuasaan kalian, niscaya kalian masuk surga. (HR. Ahmad At-Tirmidzi)
Dalam pelaksanaan shalat fardhu, Allah SWT. memperbolehkan hamba-Nya melakukan sujud sahwi ketika lupa tidak mengerjakan salah satu rukun shalat.
Para ulama’ madzhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan sedangkan mereka meyakini bahwa shalat itu wajib:
  1. Syafi’I, Maliki, dan Hambali: harus dibunuh.
  2. Hanafi: Ia harus ditahan selama-lamanya  atau sampai ia shalat.
    1. Hukum Shalat
shalat lima kali sehari atau disebut juga shalat lima waktu, hukumnya fardhu ‘ain. Maksudnya adalah bahwa setiap muslim yang sudah mukalaf wajib mengajarkan shalat lima waktu. Fardhu atau wajib artinya suatu perintah yang harus dikerjakan, apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat siksa atau dosa.
  1. Syarat Wajib Sholat Lima Waktu
  1. Beragama islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan mengerjakan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakan shalat ia hingga ia masuk Islam,karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksa besok diakhirat, karena ia tidak shalat.
  1. Telah sampai dakwah (ajakan atau perintah Rasulullah SAW) kepadanya. Orang yang belum pernah menerima ajakan atau perintah tentang ajaran Rasulullah SAW tidak dituntut dengan hukum.
  2. Berakal sehat
Orang yang tidak berakal, seperti pingsan dan gila, tidak diwajibkan shalat.
  1. Baligh
Baligh bagi perempuan dimulai sejak haid dan bagi kaki-laki dimulai sejak ihtilam (mimpi mengeluarkan air mani)
  1. Melihat atau mendengar, menjadi syarat wajib mengerjakan shalat. orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hukum, karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukum-hukum syara’ (belajar ajaran agama Islam)
  2. Jaga/tidak tidur
Orang yang tidak tidur atau orang yang betul-betul lupa, tidak wajib melaksanakan shalat. apabila seseorang meninggalkan shalat karena tidur atau lupa, maka ia wajib mengerjakan shalat apabila ia bangun atau telah ingat, dan ia tidak berdosa.
  1. Syarat Sah Shalat
  1. Suci dari hadas (baik hadas besar maupun kecil)
  2. Badan, pakaian, dan tempat sholat harus suci dari najis
Menurut empat madzhab, tempat shalat harus suci dari najis baik najis yang kering maupun najis yang masih basah.
Syafi’I, Setiap benda yang melekat pada badan orang shalat dan pakaiannya adalah wajib suci. Bila menyentuh dinding yang najis, atau pakaian yang najis atau memegang tali yang terkena najis maka batal shalatnya.
Hanafi, yang harus suci cukup hanya kedua kaki dan muka saja.
  1. Menutup aurat
Aurat laki-laki dari pusat sampai tulang tempurung (lutut), sedangkan perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Semua Ulama’ madzhab sepakat bahwa setiap orang laki-laki dan perempuan wajib menutupi sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana yang diwajibkannya untuk menutupi bagian badannya dihadapan orang lain yang bukan muhrimnya. Hanya mereka berbeda pendapat bila lebih dari itu. Misalkan apakah wanita itu diwajibkan menutupi wajah dan dua telapak tangannya atau hanya sebagian dari keduannya ketika shalat padahal bagi wanita itu tidak diwajibkan  untuk menutupinya diluar shalat? Dan apakah orang lelaki wajib menutupi selain pusar dan lutut ketika shalat, padahal ketika diluar shalat ia tidak wajib menutupuinya.
Hanafi, bagi wanita wajib menutupi belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi orang laki-laki wajib menutupi dari lutut keatas sampai pada pusarnya.
Syafi’I dan Maliki, bagi wanita boleh membuka wajahnya dan dua telapak tangannya ketika shalat.
Hambali, tidak boleh dibuka kecuali wajanya saja.
  1. Menghadap kiblat
Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkasanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (QS. Al-baqarah-2:144)
Semua ulama’ madzhab sepakat bahwa Ka’bah adalah kiblat bagi orang yang dekat dan dapat melihatnya. Tapi mereka berbeda pendapat tentang kiblat bagi orang yang jauh dan tidak dapat melihatnya.
Hanafi, Hambali, Maliki dan sebagian kelompok dari Imamiyah: Kiblatnya orang yang jauh adalah arah dimana letaknya ka’bah berada, bukan ka’bah itu sendiri.
Syafi’I dan sebagian kelompok dari Imamiyah
Wajib menghadap ka’bah itu sendiri, baik bagi orang yang dekat maupun orang yang jauh. Kalau dapat mengetahui arah ka’bah itu sendiri secara tepat maka ia harus menghadap kearah tersebut tapi bila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja.
Sedangkan orang yang tidak mengetahui kiblat, maka ia wajib menyelidiki, berusaha dan berijtihad sampai ia mengetahuinya atau memperkirakannya bahwa kiblat itu ada disatu arah tertentu. Tapi bila tetap tidak bisa mengetahuinya dan juga tidak dapat memperkirakannya maka menurut empat madzhab dan sekelompok dari imamiyah: ia shalat kemana saja arah yang disukainya dan syah shalatnya.
Menurut Syafi’i
Kalau ia tahu bahwa ia salah dengan cara yang meyakinkan maka ia wajib mengulanginya lagi. Tapi bila mengetahui dengan cara perkiraan saja, maka sah shalatnya tidak ada bedanya baik ketika sedang shalat maupun sesudahnya.
Sedangkan bagi orang yang tidak mau berusaha dan tidak mau berijtihad, kemudian Nampak kalau ia telah shalat kearah kiblat dan benar maka shalatnya batal, menurut Maliki dan Hambali
Hanafi dan Hambali
Kalau ia berusaha dan berijtihad untuk mencari arah kiblat, tetapi tidak ada satu arahpun dari beberapa arah yabg lebih kuat untuk dijadikan patokan arah kiblat, maka ia boleh shalat menghadap mana saja, bila kemudian mengetahui bahwa ia salah, maka kalau ia masih dipertengahan, ia harus berubah kearah yang diyakininya atau arah yang paling kuat. Tapi bila mengetahui bahwa ia salah setelah ia selesai shalat maka sah shalatnya dan tidak diwajibkan mrengulangi shalatnya.
  1. Telah tiba waktu sholat, tidak mendahuluinya.

  1. Rukun Shalat Lima Waktu
Yang dimaksud rukun mandi adalah sesuatu yang harus dikerjakan pada saat sesorang sedang mandi. Apabila salah satu yang termasuk rukun mandi tersebut tidak dikerjakan maka mandinya tidak sah. Adapun yang termasuk rukun mandi adalah sebagai berikut:
  1. Niat (cukup dalam hati)
  2. Berdiri (jika mampu)
Semua ulama’ madzhab selain Hanafi sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardu itu wajib, mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’ harus tegak, bila tidak mampu ia harus shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk ia harus shalat dengan miring pada bagian kanan dan bila tidak mampu miring kekanan maka menurut Syafi’I dan Hambali ia harus shalat terlentang dan kepalanya menghadap kekiblat dan bila tetap tidak mampu maka ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya.
Hanafi, nila sampai pada tingkat ini tetap tidak mampu maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus mengqodho’nya bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. Bila sampai seperti ini maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan mengqodho’nya.
Syafi’I dan Hambali, shalanya tidaklah gugur dalam keadaan apapun, maka jika tidak mampu mengisyaratkan dengan kelpak matanya (kedipan matanya) maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya denga dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu mengerakkan lisannya maka ia harus menggambarkan shalat didalam hatinya selama akalnya masih berfungsi.
  1. Takbiratul ihram (takbir awal shalat)
Kalimat takbiratul ihram adalah ”Allah Akbar” (Allah maha besar) tidak boleh memakai kata-kata lainnya, menurut Maliki dan Hambali.
Syafi’I boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al- Akbar”. Ditambah dengan Alif dan lam pada kata akbar.
Hanafi: boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall”(Allah yang maha agung dan Allah yang maha Mulia).
Semua ulama’ madzhab sepakat selain Hanafi bahwa mengucapkannya dalam bahasa arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (Bukan orang arab) bila ia tidak bisa maka ia wajib mempelajarinya. Bila tidak bisa belajar maka ia wajib menerjemahkan kedalam bahasanya.
Hanafi: sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walapun yang bersangkutan bisa berbahasa arab.
  1. Membaca surah al-Fatihah (kecuali makmum yang mendengar bacaan imamnya)
Syafi’I, Membaca Fatihah itu adalah wajib disetiap rakaat dan tidak ada bedanya,  baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun pada shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’.
Maliki, membaca al-Fatihah itu harus pada setiap rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir baik pada shalat fardhu maupun pada shalat sunnah, sebagaimana madzhab Syafi’i. dan disunnahkan membaca surat al-Qur’an setelah al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama.
Hambali, Wajib membaca al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta pada dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ dengan suara nyaring.
Hanafi, Membaca al Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari al-Qur’an boleh, berdasarkan Al-Qur’an surat Muzammil ayat: 20
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

  1. Ruku’ dengan tumakninah (dengan sikap tenang sejenak)
Semua ulama’ madzhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib didalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya berthuma’ninah didalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam tidak bergerak.
Hanafi, yang diwajibkan semata-mata hanya membungkukkan badan dengan lurus dan tidak wajib thuma’ninah
Syafi’I, Hanafi dan Maliki, Tidak wajib berdzikir ketika shalat hanya saja disunnnahkan mengucapkan سُبْحَا نَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
Imamiyah dan Hambali, Membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib.
  1. Iktidal dengan tumakninah
  2. Sujud dua kali dengan tumakninah
Maliki, Syafi’I, dan Hanafi, Wajib menempel hanya dahi sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah.
Imamiyah dan Hambali, yang diwajibkan itu semua anggota yang ketujuh, secara sempurna.
  1. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
  2. Duduk akhir yaitu duduk pada saat membaca tasyahud akhir
  3. Membaca tasyahud akhir
  4. Membaca sholat nabi saw
  5. Membaca salam sambil menoleh ke kanan
Syafi’I, Maliki dan Hambali, mengucapkan salam adalah wajib
Hanafi, Mengucapkan salam tidak wajib
Hambali, wajib mengucapkan salam dua kali, sedangkan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.

  1. Tertib urutan rukunnya.
Diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat, maka takbiratul ihram wajib didahulukan dari bacaan al-Qur’an (salam, atau al-fatihah), sedangkan membaca al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’ dan ruku’ didahulukan dari sujud dan begitu seterusnya.
  1. Sunah shalat Lima Waktu
Sunat-sunat shalat adalah ucapan dan gerakan-gerakan shalat yang tidak termasuk dalam rukun shalat, tetapi merupakan bagian dari ibadah shalat. apabila sunat shalat itu tidak dikerjakan, shalatnya tetap sah.yang termasuk sunat shalat lima waktu antara lain sebagai berikut:
  1. Mengangkat tangan saat takbiratul ihram
  2. Mengangkat kedua tangan ketika akan ruku’,ketika berdiri dari rukuk dan ketika berdiri dan tasyahud awal.
  3. Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri (bersedakap) diletakkan dibawah dada.
  4. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ikhram sebelum membaca surat Al-Fatihah.
  5. Membaca ta’awudz sebelum membaca basmalah.
Bacaan ta’awudz:    اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
  1. Diam sejenak sebelum dan sesudah membaca al-fatihah
  2. Membaca amin seusai membaca al-Fatihah
  3. Membaca surat Al-quran setelah al-fatihah (selain al-Fatihah) pada rakaat pertama dan kedua.
  4. Mengeraskan suara pada shalat subuh dan pada rakaat pertama dan kedua dalam sholat maghrib, isya’.
  5. Membaca takbir ketika turun dan bangkit, kecuali bangkit dari rukuk.
  6. Ketika bangkit dari rukuk Membaca sami’allahu liman hamidah.
  7. Meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut saat rukuk.
  8. Duduk iftirasyi pada semua gerakan duduk dalaam shalat, kecuali saat tasyahud akhir.
  9. Duduk tawaruk saat tasyahud akhir, yakni telapak kaki kiri dijulurkan di bawah kaki kanan, sedangkan telapak kaki kanan tegak dan jari-jari kaki menghadap kiblat.
  10. Duduk sebentar setelah sujud kedua sebelum berdiri.
  11. Bertumpu pada lantai ketika hendak berdiri dari duduk.
  12. Mengucap salam kedua
  13. Menoleh ke kanan dan ke kiri ketika salam
  14. membaca tasbih tiga kali ketika rukuk dan ketika sujud.
  15. Ketika memberi salam hendaknyalah diniatkan memberi salam (keselamatan) yang sebelah kanan dan kirinya, baik terhadap manusia maupun terhadap malaikat.
  16. Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Hal-hal yang membatalkan shalat adalah sesuatu yang menjadikan shalat itu tidak sah.
Adapun yang termasuk membatalkan shalat adalah sebagai berikut:
  1. Berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
  2. Berbicara dengan sengaja.
  3. Banyak bergerak termasuk menoleh sebelum salam.
  4. Meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja.
  5. Terbukanya aurat.
  6. Dengan sengaja tidak menghadap kiblat.
  7. Makan dan minum, dan sejenisnya seperti merokok, dan lain-lain.
  8. Mengubah niat.
  9. Murtad (keluar dari agama).


Shalat termasuk ibadah mahdah, sehingga tata cara yang harus kita lakukan dalam shalat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, diataranya:
  1. Takbir
ketika memulai shalat, kita mengangkat tangan sambil mengucapkan اَللهُ اَكْبَر
  1. Doa iftitah
اِنِّيْ وَجَهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَالسَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ اِنّ الصَّلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَ لِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مَنَا الْمُسْلِمِيْنَ

  1. Surat al-fatihah
Dalam membaca surat al-fatihah, kita harus memperhatikan makhraj dan tajwid.
  1. Bacaan surat-surat al-Qur’an (misalnya surat al-ikhlas)
  2. Doa ketika rukuk
  3. Rukuk adalah membungkukkan badan membentuk sudut sembilan puluh derajat dengan menjadikan kedua tangan sebagai penyangga bertumpu pada kedua lutut kemudian membaca :    سُبْحَا نَ ربِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
    1. Doa iktidal
    iktidal adalah berdiri tegak kembali setelah rukuk. Ketika iktidal sambil mengangkat tangan kita membaca : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ                      
    dilanjutkan membaca do’a berikut: رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
    1. Doa sujud
    Sujud adalah membungkukkan badan dengan meletakkan beberapa anggota tubuh di lantai tempat sujud. Ketika melakukan sujud kita membaca :
    سُبْحَا نَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
    1. Doa duduk antara dua sujud
    رَبِّ اغْفِرْلِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَاهْدِنِي  وَارْزُقْنِي وَعَافِنِى وَاعْفُ عَنِّى
    1. Bacaan tasyahud awal
    اَلتَّحِيَا تُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيْبَاتُ لِلّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا الله وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا الرَّسُوْلُ الله. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ,وَ عَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ.                      
    1. Doa Tasyahud Akhir
    اَلتَّحِيَا تُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا الله وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدُا الرَّسُوْلُ الله. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ,وَ عَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ.كَمَا صَلَيْتَ عَلَى اِبْرَهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ.
    Atau dapat dibaca:
    اَلتَّحِيَا تُ لِلّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَا تُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ اَشْهَدُ اَنْ لَااِلَهَ اِلَّاالله وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُ اللهِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ, عَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ. كَمَا صَلَيْتَ عَلَى اِبْرَهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى اِبْرَهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ.
    1. Doa-doa setelah membaca tasyahud akhir dan shalawat
    Doa memohon perlindungan dari adzab kubur
    اَللَّهُمَّ  اِنِّي اَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَال
    Doa mohon ampunan
    اَللَّهُمَّ ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيْرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اَنْتَ فَاغْفِرْلِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَاِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
    1. Ucapan salam dalam shalat
    Untuk mengakhiri shalat kita membaca :
    اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
    Shalat termasuk ibadah mahdah. Pelaksanaannya harus sesuai petunjuk Rasulullah SAW. Apabila pelaksanaan shalat tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW maka shalat tersebut tidak sah , Allah SWT berfirman yang artinya:
    “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
    Adapun ketentuan shalat fardhu lima waktu adalah sebagai berikut:
    1. Shalat Dhuhur
    Waktu shalat duhur adalah setelah matahari tergelincir ke arah barat sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya.
    Allah berfirman yang artinya:
    “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
    Para Ulama’ mazhab sepakat bahwa setiap shalat itu tidak boleh didirikan sebelum masuk waktunya, dan juga sepakat bahwa apabila matahari telah tergelincir berarti waktu dzuhur telah masuk, hanya mereka berbeda pendapat tentang batas ketentuan waktu ini dan sampai kapan waktu shalat itu berakhir.
    Empat mazhab : waktu dzuhur dimulai dari tergelincirnya mataari sampai bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan sesuatu itu. Apabila lebih, walau hanya sedikit, berarti waktu dzuhur telah habis.
    Syafi’I dan Maliki : batasan ini hanya berlaku khusus bagi orang yang memihnya, sedangkan bagi orang yang terpaksa, maka waktu dzuhur itu sampai bayang-bayang suatu benda lebih panjang dari benda tersebut.
    1. Shalat Ashar
    Waktu pelaksanaan shalat ashar adalah sejak bayang-bayang suatu benda sama panjang dengan bendanya sampai menjelang matahari.
    Hanafi dan Syafi’I : waktu dimulai dari lebihnya bayang-bayang sesuatu (dalam ukuran panjang) dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari.
    Maliki : Asar mempunyai dua waktu. Pertama waktu ikhtiyari yaitu dimulai dari lebihnya bayang-bayang suatu benda dari benda tersebut samapai matahari tampak menguning. Kedua waktu idhthirari yaitu dimulai dari matahari yang tampak menguning sampai terbenamnya matahari terbenamnya.
    Hambali : yang termasuk paling akhirnya shalat asar adalah sampai bayang-bayang suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut, dan pada saat itu boleh mendirikan shalat asar sampai terbenamnya matahari, tetapi orang yang shalat pada saat itu berdosa.
    1. Sholat Maghrib
    Waktu shalat maghrib adalah setelah terbenamnya matahari sampai hilangnya awan merah diufuk barat.
    Syafi’I dan Hambali : waktu maghrib dimulai dari hilangnya sinar matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya merah di arah barat.
    Maliki : sesungguhnya waktu maghrib itu sempit. Waktunya khusus dari awal tenggelamnya matahari samapi diperkirakan dapat melaksanakan shalat maghrib itu, yang mana termasuk di dalamnya cukup untuk bersuci dan azan, serta tidak boleh mengakhirinya dari waktu ini dengan sesuka hati. Sedangkan bagi orang yang terpaksa, maka waktu maghrib berlaku sampai terbitnya fajar hanya tidak boleh mengakhirkan waktu maghrib dari awal waktunya.
    1. Shalat Isya’
    Waktu shalat isya adalah setelah hilangnya syafak diufuk barat sampai sepertiga malam sebelum fajar.
    Imamiyah : waktu isya’ hanya khusus dari akhir separuh malam pada bagian pertama (kalau malam itu dibagi dua) sampai diperkirakan dapat melaksanakannya. Diantara dua waktu tersebut adalah waktu musytarak (penggabungan) antara shalat maghrib dan isya’.
    1. Shalat Subuh
    Waktu shalat subuh adalah sejak terbitnya fajar sampai menjelang terbitnya matahari.
    Kesepakatan semua ulama’ mazhab kecuali Maliki : waktu subuh yaitu terbitnya fajar shadiq samapi terbitnya matahari.
    Maliki : waktu subuh ada dua : pertama adalah ikhtiyar (memilih) yaitu dari terbitnya fajar sampai terlihatnya wajah orang yang kita pandang, sedangkan yang kedua idhthirari (terpaksa) yaitu dari terlihatnya wajah tersebut sampai terbitnya matahari.
    Pembahasan dalam tata cara sholat lima waktu meliputi syarat syah dan wajib shalat lima waktu, rukun dan sunnah shalat lima waktu, serta hal-hal yang membatalkan shalat lima waktu.
    1. Pengertian Sujud sahwi
    Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan pekerjaan atau bacaan tertentu dalam sholat. Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah ab’adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.
    Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)
    ”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim).
    1. Hukum Sujud Sahwi
    Sujud sahwi hukumnya sunat. Nabi SAW bersabda:
    عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا شَكَّ اَحَدُ كُمْ فِى صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كُمْ صَلَّى ثَلَاثًا اَمْ اَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَيْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ اَنْ يُسَلِّمَ فَاِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَاِنْ كَانَ صَلَّى اِثْمَامًا لِأَرْبَعِ كَانَتَا تَرْغِيْمًالِلشَّيْطَانِ (رواه مسلم)                    
    Artinya:
    Dari Abu Sa’id al-Khudriy, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang diantara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, lalu ia tidak tahu beberapa yang sudah dilakukannya, tiga atau empat (rakaat), hendaklah ia hilangkan keragu-raguannya itu dan berpeganglah pada apa yang diyakininya. Kemudian, ia melakukan sujud dua kali sujud (sahwi) sebelum salam. Jika ia shalat lima (rakaat), berarti itu telah menggenapkan shalatnya. Jika ia telah shalat dengan sempurna, yaitu empat (rakaat), maka (kedua sujud sahwinya) itu sebagai satu penghinaan bagi setan.” (H.R. Muslim no.888).
    1. Bacaan Sujud Sahwi
    Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah
    “سُبْحَنَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُ” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).
    1. Cara Mengerjakan Sujud Sahwi
    Cara mengerjakan sujud sahwa (baik sebelum maupun setelah salam) sebelum sujud hendaknya bertakbir lalu bersujud sambil membaca bacaan sujud, seperti pada shalat fardhu. Sujud sahwi dilakukan dua kali dan diakhiri dengan salam.
    1. Praktik Shalat Lima Waktu dan Sujud Sahwi
    Untuk praktik shalat lima waktu, kita gunakan shalat maghrib sebagai acuan. Berikut ini praktik shalat maghrib dan sujud sahwi:
    1. Niat,
    2. Berdiri jika mampu,
    3. Lakukan takbiratul ihram,
    4. Memnbaca doa iftitah, surat Al Fatihah, dan surah pilihan,
    5. Bertakbir dan melakukan rukuk secara tumaknina,
    6. Bangkit dari rukuk dan melakukan iktidal dengan tumakninah,
    7. Bertakbir dan melakukan sujud secara tumakninah,
    8. Bertakbir dan melakukan duduk antara dua sujud secara tumakninah,
    9. Bertakbir dan melakukan sujud secara tumakninah,
    10. Bertakbir dan berdiri untuk mengulangi langkah nomor 4 (tanpa membaca doa iftitah) sampai dengan nomor 9,
    11. Bertakbir dan melakukan duduk tasyahud awal,
    12. Bertakbir dan berdiri untuk mengulangi langkah nomor 4, (tanpa membaca doa iftitah dan bacaan surah pilihan, hanya membaca surah Al Fatihah yang di baca sirr),
    13. Bertakbir dan melakukan duduk tasyahud akhir,
    14. Bertakbir untuk melakukan dua kali sujud sahwi,
    15. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

No comments:

Post a Comment