- Pengertian Adzan dan Iqamah
Adzan disebut pula dengan Nida’. Keduanya memiliki arti yang sama yaitu panggilan atau seruan. Secara istilah yang dimaksud adzan ialah memberitahukan waktu shalat telah tiba dan memanggil kaum muslimin untuk shalat berjamaah dengan lafadz yang telah ditentukan oleh syara’. Iqamah ialah membaritahukan kepada hadirin (jamaah) supaya siap berdiri untuk shalat dengan lafadz yang telah ditentukan oleh syara’.
Dalam lafadz adzan dan iqamah terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai aqidah, seperti adanya Allah Yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya; menerangkan nabi Muhammad adalah utusan Allah, yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya, kita lalu diajak mentaati perintah-Nya, yaitu mengerjakan shalat, kemudian diajak pula untuk meraih kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid. Adzan, selain dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan shalat berjamaah, juga untuk mensyi’arkan agama Islam dimuka umum.
Pada masa Rasulullah SAW, adzan fajar dilakukan dua kali, yaitu adzan pertama sebelum masuk waktu tubuh (sekitar waktu makan sahur) dan adzan yang kedua pada saat masuk waktu subuh.
- Hukum Adzan dan Iqamah
Menurut pendapat kebanyakan ulama, adzan dan iqamah hukumnya sunat. Tetapi menurut sebagaian ulama, hukum adzan dan iqamah itu adalah fardhu kifayah, karena menurut mereka, keduanya menjadi syi’ar Islam.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ اَنَّ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ اَحَدُ كُمْ وَلْيُئُمَّكُمْ اَكْبَرُ كُمْ (رواه البخارى وسلم)
Artinya:
Dari Malik bin Huwarits, sesungguhnya Nabi SAW, bersabda: “apabila datang waktu shlat, hendaklah shalah seseorang kamu adzan, dan hendaklah yang tertua di antara kamu menjadi imam.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Adzan dan iqamah hanya disunatkan pada shalat fardhu (shalat lima waktu) saja, baik sholat berjamaah maupun shalat sendirian, sabda Rasulullah SAW:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا كُنْتَ فِى غَنَمِكَ اَوْ فِى بَادِ يَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْ فَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَأِ نَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنُّ وَلَا اِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ اِلَّا شَهِدَ لَهُ الْيَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه ابخرى)
Artinya:
“apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah padang maka adzanlah untuk (menyerukan) shalat dan keraskan suaramu dengan seruan itu, karena sesungguhnya jin, manusia, dan apapun yang mendengar selama suara orang adzan itu, pada hari kiamat nanti akan menjadi saksi baginya.” (H.R. Bukhari).
Adapun untuk shalat-shalat sunnah seperti shalat Idul Fitri atau Idul Adha dan sebagainya tidak disunnatkan adzan dan iqamah. Hanya bagi shalat-shalat tersebut jika dilakukan dengan berjamaah, hendaklah diserukan kata-kata “ashlatu jamlah” (marilah shalat berjamaah).
- Lafal Adzan dan Iqamah
- Lafal Adzan
Lafal adzanyang diajarkan oleh Nabi SAW adalah:
اَللهُ اَكْبَرُ- اللهُ اَكْبَرُ : 2X
اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلاَّ اللهُ : 2X
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً رَّسُوْلُ اللهُ : 2X
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ : 2X
حَيَّ عَلَى الْفَلَاعِ : 2X
اَللهُ اَكْبَرُ- اَللهُ اَكْبَرُ : 2X
لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ : 2X
- Lafal Iqamah
اَللهُ اَكْبَرُ- اَللهُ اَكْبَرُ : 1X
اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ : 1X
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً رَّسُوْلُ اللهُ : 1X
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ : 1X
حَيَّ عَلَى الْفَلاَعِ : 1X
قَدْ قَا مَتِ الصَّلاَةُ : 2X
اَللهُ اَكْبَرُ- اَللهُ اَكْبَرُ : 1X
لَا اِلَهَ اِلاَّ اللهُ : 1X
- Hal-hal yang disunnatkan dalam Adzan dan Iqamah
- Orang yang adzan dan iqamah hendaklah menghadap ke kiblat.
- Hendaklah berdiri, karena dengan berdiri itu lebih pantas dalam arti pemberitahuan.
Sabda Rasulullah SAW:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا بِلَابُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ (رواه مسلم)
Artinya:
“hai Bilal, berdirilah, lalu adzanlah untuk shalat.” (H.R. Muslim).
- Hendaklah dilakukan di tempat yang tinggi, agar suatu adzan lebuh jauh terdengar.
- Muadzin hendaklah orang yang baik dan keras suaranya, agar lebih banyak menarik pendenganr untuk datang ke tempat shalat.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ: اَلْقِهِ عَلَى بِلَالٍ فَأِنَّهُ اَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ (روا أبو داود)
Artinya:
“rasulullah SAW berkata kepada Abdullah bin Zaid: Ajarkanlah adzan kepada Bilal, karena suaranya lebih keras dan lebih baik daripada suaramu.” (H.R. Abu Daud).
- Muadzin hendaklah suci dari hadats dan najis.
- Membaca sholawat atas Nabi SAW, sesudah selesai adzan, kemudian berdo’a:
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامً مَحْمُوْدًا الَّذِى وَعَدْتَهُ (رواه البخارى وغيره)
Artinya:
“ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna dan shalat yang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad SAW, derajat yang tinggi dan pangkat yang mulia dan berilah dia kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya.” (H.R. Bukhari dan lain-lain).
- Dusunnatkan berdoa diantara adzan dan iqamah.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْأِقَامَةِ (رواه احمد وابو داود والترمذى)
Artinya:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW, bersabda: “doa di antara adzan dan iqamah tidak ditolak.” (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).
- Ketika adzan dikumandakan hendaklah memperhatikan dan menjawabnya. Demikian pula ketika iqamah dikumandangkan. Caranya ialah menjawab dengan suara pelan seperti kalimat adzan yang diucapkan oleh muadzin. Kecuali sewaktu muadzin mengumandangkan kalimat:
حَيَّ عَلَى الصَّلاَة حَيَّ عَلَى الْفَلَاع
Pendengar hendaklah menjawab dengan ucapan:
لاَحَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلاَّ بِااللهِ
Begitu juga ketika iqamah dikumandangkan, pendengar hendaknya turut mengucapkan apa-apa yang diucapkan oleh muadzin, kecuali sewaktu ia mengucapkan:
قَدْ قَا مَتِ الصَّلاَةُ
Pendengar hendaklah mengucapkan:
اَقَا مَهَا اللهُ وَاَدَمَهَا
Sabda Rasulullah SAW:
إِذَا سَمِعْتُهُمْ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلُ يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ (رواه البخرى ومسلم) وَفِى رِوَايَةِ مُسْلِمٍ استِثْنَاءٌ الحَيَّعَلَتَيْنِ فَيَقُوْلُ السَّامِعُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِااللهِ
Artinya:
“ apabila kamu mendengar adzan hendaklah kamu berkata seperti yang dikatakan oleh muadzin” (H.R. Bukhari dan Muslim). Pada riwayat Muslim dikatakan, kecuali sewaktu mendengar “Hayya ‘alash-shalah, hayya’alal-falah”, pendengar hendaklah mengucapkan “la haula wala quwwata illa billah.”
عَنْ شَهِرِبْنِ حُوْشَبٍ اَنَّ بِلَالًا اَخَذَ فِى الْإِقَامَةِ فَلَمَّا اَنْ قَالَ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَقَامَهَا اللهُ وَعَدَامَهَا (رواه أبو داود)
Artinya:
Dari Syhar bin Husyab, sesungguhnya Bilal telah qamat (iqamah), tatkala ia mengucapkan “qad qamatishshalah. Rasulullah SAW, mengucapkan aqamahallahu wa adamaha,” (H.R. Abu Daud).
Pada adzan subuh setelah muadzin mengucapkan:
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Pendengar hendaklah mengucapkan:
صَدَ قْتَ وَبَرَرْتَ وَاَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ
Artinya:
“engkau benar dan engkau baik, dan saya termasuk di antara orang-orang yang menjadi saksi yang demikian itu”.
Ketentuan shalat berjamaah yang akan dibahas meliputi pengertian shalat berjamaah, hukum shalat berjamaah, syarat imam dan makmum, dan pengaturan shaf dalam shalat berjamaah.
- Pengertian shalat berjamaah
Secara bahasa, kata jamaah berarti kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah, shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan secar bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum. Dengan demikian, shalat berjamaah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang. Firman Allah SWT:
#sÎ)ur |MZä. öNÍkÏù |MôJs%r’sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B
Artinya:
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.” (Q.S. An-Nisaa’: 102).
- Hukum dan Keutamaan Shalat Berjamaah
Hukum shalat berjamaah menurut sebagaian ulama adalah fardhu ‘ain, sebagian berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah fardhu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan). Pendapat yang terakhir ini dipandang sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali dalam sholat jum’at.
Bagi laki-laki, shalat berjamaah lima waktu di masjid lebih baik daripada shalat berjamaah di rumah, kecuali shalat sunnah, maka di rumah lebih baik.
Sabda Rasulullah SAW:
صَلُّوْا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوْتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَوةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ (رواه البخارى مسلم)
Artinya:
“hai manusia, shalatlah kamu di rumah kamu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat lima waktu (maka di masjid lebih baik).” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Bagi kaum wanita, shalat dirumah lebih baik. Namun dibolehkan bagi mereka pergi kemasjid untuk mengikuti shalat bejamaah, dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menimbulkan syahwat atau fitnah, seperti memakai wangian atau perhiasan. Sabda Rasulullah SAW:
لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَ كُمْ الْمَسْجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَّهُنَّ (رواه ابو داود)
Artinya:
“Janganlah kamu larang perempuan-perempuan pergi ke masjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih baik dari mereka buat beribadat“. (H.R. Abu Daud).
لَا تَمْنَعُوا اِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُ جْنَ ثَقِلاَتٍ
Artinya:
“Janganlah kamu larang perempuan-perempuan pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Shalat berjamaah banyak sekali keutamaannya, selain mempererat persaudaraan diantara sesama umat Islam dan dapat menambah syi’ar Islam, juga shalat berjamaah itu mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan shalat sendirian.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَدِّ بِسَبْعٍ وَعِسْرِيْنَ دَرَجَةً
Artinya:
“dari Ibnu Umar, Rosulullah SAW, bersabda: shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
- Syarat Menjadi Imam
- Imam hendaklah lebih fasih bacaannya.
Sabda rasulullah SAW:
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كَانُوْا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُ مَّهُمْ اَحَدُهُمْ اَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ اَقْرَؤُهُمْ (رواه مسلم)
Artinya:
“Dari Abu Sa’id ra., rasulullah SAW. Bersabda “jika mereka bertiga hendaklah salah seorang diantara mereka dijadikan imam, dan yang paling berhak (patut) di antara mereka imam adalah yang paling fasih bacaannya”. (H.R. muslim).
- Laki-laki boleh jadi imam untuk laki-laki, perempuan dan banci.
- Perempuan tidak boleh dijadikan imam untuk laki-laik. Artinya, laki-laki tidak boleh bermakmum jika imamnya perempuan. Sabda Rasulullah artinya: “perempuan janganlah dijadikan imam sedangkan makmumnya laki-laki.” (H.R. Ibnu Majah).
Adapun perempuan menjadi imam untuk perempuan, hal itu dijadikan imam.
- Orang dewasa boleh menjadi imam untuk anak-anak yang mumayiz (hampir dewasa) dan sebaliknya.
- Orang yang merdeka boleh menjadi imam untuk hamba sahaya, dan sebaliknya.
- Banci tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
- Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk banci.
- Orang yang sedang bermakmum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
- Orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal) seperti berhadats atau bernajis tidak boleh dijadikan imam.
- Imam hendaklah jangan mengikuti orang lain. Maksudnya, imam itu berpendirian, tidaj berpengaruh oleh orang lain. Jika demikian berarti ia sebagai makmum, bukan sebagai imam.
- Syarat Menjadi Makmum
- Makmum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam hal itu hanyalah sunnat agar ia mendapat ganjaran berjamaah.
Sabdah Rasulullah SAW:
اِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِاالنِّيَاتِ (رواه البخارى)
Artinya: “sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” (H.R. Bukhari).
- Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala perbuatannya.
Sabda Rasulullah SAW:
اِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَاِذَا رَكَعَ فَارْ كَعُوْا (رواه البخارى و مسلم)
Artinya:
“Sesungguhnya imam itu dijadikan sebagai pemimpin supaya diikuti perbuatannya. Apabila ia telah takbir hendaklah kamu takbir, dan apabila ia telah ruku’ hendaklah kamu ruku’ pula.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
- Makmum hendaklah mengetahui gerak-gerik perbuatan imam. Misalnya dari berdiri ke ruku’, dan ruku’ ke i’tidal, dari i’tidal ke sujud dan seterusnya, baik dengan melihat imam sendiri, melihat shaf (barisan) yang dibelakang imam, maupun mendengar suara imam, atau suara bilalnya.
- Kedua (imam dan makmum) berada dalam satu tempat, umpamanya dalam satu ruangan masjid. Sebagaian ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah di satu tempat itu bukan merupakan syarat, tetapi hanya sunnat, sebab yang perlu ialah mengetahui gerak-gerik perpindahan imam dari rukun ke rukun, atau dari rukun ke sunnat dan sebaliknya, agar makmum dapat mengikuti gerak-gerik imamnya.
- Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan daripada imam. Yang dimaksud disini ialah lebih depan ke arah kiblat. Bagi orang yang berdiri diukur tumitnya, dan bagi orang duduk diukur pinggulnya. Adapun apabila shalat berjamaah di Masjidil Haram, hendaklah shaf mereka melengkung sekeliling Ka’bah; di lain pihak imam berhadapan dengan makmum.
- Susunan Shaf dalam Shalat Berjamaah
- Apabila makmum hanya seorang hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit; apabila datang orang lain, hendaklah ia berdiri ia berdiri di sebelah kiri imam. Sesudah takbir, imam hendaklah maju sedikit, atau kedua orang makmum itu mundur.
عَنْ جَا بِرٍ قَالَ صَلَيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ ص.م.: فَقُمْتُ عَن يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَابِرُبْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِاَيْدِيْنَا جَمِيْعًا حَتَّى اَقَامَنَ خَلْفَهُ (رواه مسلم)
Artinya:
“Dari Jabir, ia berkata: Saya telah shalat mengikuti Nabi SAW, saya berdiri di sebelah kanan beliau, kemudian datang Jabir bin Shakr berdiri sebelah beliau, maka beliau mengambil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan di belakang beliau”. (H.R. Muslim).
- Apabila jama’ah itu berdiri dan beberapa shaf, terdiri dari jamaah laki-laki dewasa, anak-anak dan perempuan, hendaklah shaf diatur sebagai berikut:
- Di belakang imam adalah shaf anak laki-laki dewasa. Jika mereka banyak dapat dijadikan beberapa shaf.
- Di belakang shaf laki-laki dewasa adalah shaf anak-anak laki, dan kalau mereka banyak dapat dijadikan beberapa shaf.
- Di belakang shaf anak-anak laki adalah shaf perempuan dewasa, dan kalau mereka banyak dapat dijadikan beberapa shaf.
- Jika terdapat anak-anak perempuan, hendaklah mereka ditempatkan di belakang shaf perempuan dewasa.
Hal ini berdasarkan pengaturan yang telah ditetapkan Rasulullah SAW, sebagaimana hadits diriwayat Muslim sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ ص.م.: يَجْعَلُ الرِّجَلَ قُدَّامَ الْغِلْمَا وَالنِّسَاءِ خَلْفَ الْغِلْمَا (وراه مسلم)
Artinya:
Nabi SAW pernah mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak laki, dan shaf perempuan dewasa di belakang shaf anak-anak laki-laki (H.R. Muslim).
Selain susunannya harus demikian. Juga shaf itu hendaklah lurus dan rapat, berarti jangan bengkok atau ada renggang antara yang seorang dengan yang lain.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَنْسٍ كَانَ النَّبِيِّ ص.م.: يَقْبِلُ عَلَيْنَ بِوَجْهِهِ قَبْلَ اَنْ يُّكَبِّرَ فَيَقُوْلُ تَوَصُّوْا وَاعْتَدِلُوْا (رواه مسلم)
Artinya:
“Dari Anas, Rasulullah SAW menghadapkan mukanya kepada kami sebelum takbir, kemudian beliau berkata: Rapatkanlah dan Luruskan barisan kamu” (H.R. Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَبِى اَمَامَةَ قَالَ النَّبِيُّ ص.م.: سَدُّوا الْخَلَلَ فَإِنَ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ فِيْمَا بَيْنَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْخَذْفِ (رواه احمد)
Artinya:
“Dari Abi Amamah, Rasulullah SAW, bersabda: penuhkan jarak yang kosong diantara kamu, karena sesungguhnya setan dapat masuk diantara kamu sebagai anak kambing.” (H.R. Ahmad).
- Pengertian Makmum Masbuq
Yang dimaksud dengan “Masbuq” ialah orang yang datang terlambat ke tempat shalat berjamaah, sedangkan imam sudah menyelesaikan satu rakaat atau lebih, tetapi belum salam. Atau, ketika imam sedang ruku’, orang yang datang terlambat itu belum sempat membaca fatihah.
- Cara Shalat Makmum Masbuq
Jika ia takbiratul ihram sewaktu imam belum ruku’ hendaklah ia membaca Al Fatihah sedapat mungkin. Apabila imam ruku’ dan masbuq itu belum habis membaca Al Fatihah hendaklah ia ruku’ mengikuti imam. Atau didapatinya imam sedang ruku’ hendaklah ia ruku’ pula. Pendek kata, hendaklah ia mengikuti bagaimana keadaan imam sesudah ia takbiratul ihram. Apabila masbuq mendapati imam sebelum ruku’ atau sedang ruku’ dan masbuq itu dapat ruku’ yang sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu rakaat; berarti shalatnya terhitung satu rakaat. Kemudian, jika ia tertinggal satu rakaat atau lebih, hendaklah kekurangannya itu di tambah sampai cukup sesuai dengan bilangan rakaat shalat yang sedang dikerjakan, dan hal ini dilakukan setelah imam memberi salam.
اِذَا جَاءَ اَحَدُ كُم الصَّلَاةَ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَسْجُدُوا وَلَا تَعَدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ اَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه ابو داود)
Artinya:
“Apabila seseorang di antara kamu datang untuk shalat sewaktu kami sujud, hendaklah kamu sujud, dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Dan barang siapa mendapati ruku’ beserta imam, ia telah mendapat satu rakaat.” (H.R. Abu Daud)
Adapun bacaan surat Al Fatihah makmum yang masbuq, menurut pendapat jumhur ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa masbuq tidak mendapat satu rakaat, kecuali apabila ia dapat baca surat Al Fatihah sebelum imam ruku’. Mereka beralasan dengan hadits berikut.
Sabda Rasulullah SAW:
مَا اَدْرَ كْتُمْ فَصَلُّوا وَمَافَا تَكُمْ فَتِمُّوْهُ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya:
“bagaaimana keadaan imam ketika dapati, hendaklah kamu ikuti. Dan apa yang ketinggalan olehmu, hendaklah kamu sempurnakan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
- Cara Mengingatkan Imam yang lupa
Cara mengingatkan imam yang salah atau lupa dua macam, sebagai berikut.
- Apabila imam salah bilangan rakaat atau lupa gerakan-gerakan shalat seperti lupa tidak ruku’, lupa tidak duduk di antara dua sujud, tidak i’tidal dan sebagainya, maka makmum laki-laki mengingatkannya dengan cara mengucapkan “subhanallah” dan makmum perempuan dengan cara tepuk tangan yaitu punggung telapak tangan kanan ditepukkan pada telapak tangan kiri. Jika sudah diingatkan, imam berjalan terus, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imam, sebab mungkin imam yakin apa yang dilakukannya benar, Rasulullah SAW. Bersabda:
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ اَصَا بُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَاِنْ اَخْطَئُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ (رواه احمد و البخارى)
Artinya:
“Mereka (imam) itu shalat untuk kamu (makmum) apabila mereka benar pahalanya untuk kamu dan mereka, apabila mereka (imam) salah, pahalanya untuk kamu dan salahnya untuk mereka.” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
- Apabila imam lupa atau salah dalam membaca ayat Al Quran, maka cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat Al Quran yang lupa atau salah tersebut. Jika imam terus saja berjalan, maka makmum hendaklah tetap mengikuti imam.
- Cara Menggantikan Imam yang Batal
Imam yang batal dapat digantikan oleh makmum yang tepat berada dibelakangnya. Imam dapat meminta diganti melalui isyarat.
Agar isyarat tersebut mudah dipahami, makmum yang berada di belakang imam disyariatkan orang yang paham ilmu agama. Oleh karena itu, sebaiknya makmum yang berada di belakang imam adalah orang yang siap menggantika kedudukan imam.
No comments:
Post a Comment